Unit Penyelenggara Bandar Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Tugas Pokok
Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- Pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
- Pelaksanaan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
- Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
- Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
- Pelaksanaan ketatausahaan, urusan keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Klasifikasi Unit Penyelenggara Bandar Udara
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama
2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I
12 (dua belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II
23 (dua puluh tiga) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III
121 (seratus dua puluh satu) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III
Satuan Pelayanan Bandar Udara
32 (tiga puluh dua) Satuan Pelayanan Bandar Udara