Kantor Otoritas Bandar Udara

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

Tugas Pokok

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKp);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara, dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara;
  11. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara

Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama

Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I

Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II

Pembagian Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

Nama UPT Kelas Lokasi Kantor Wilayah Kerja
Wilayah I Utama Soekarno Hatta, Banten DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat
Wilayah II I Kualanamu, Medan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau
Wilayah III I Juanda, Surabaya Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan
Wilayah IV I Ngurah Rai, Denpasar Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Wilayah V I Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah
Wilayah VI II Minangkabau, Padang Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
Wilayah VII II Sepinggan, Balikpapan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara
Wilayah VIII II Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara
Wilayah IX II Rendani, Manokwari Papua Barat, Papua Barat Daya (ditambah Bandar Udara: Frans Kaisiepo, Nabire)
Wilayah X II Mopah, Merauke Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan