Direktorat Angkutan Udara

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok

Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.

Fungsi

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
  5. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat.

Struktur Organisasi

Direktorat Angkutan Udara, terdiri atas:

Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Angkutan Udara

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, kerja sama bilateral, multilateral dan perusahaan angkutan udara.

Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengusahaan angkutan udara dan tarif angkutan udara.

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.

Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri.

Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan layanan angkutan udara.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan