Direktorat Navigasi Penerbangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan;
- Penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan;
- Penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat.
Struktur Organisasi
Direktorat Navigasi Penerbangan, terdiri atas:
Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan.
Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan dan manajemen informasi aeronautika.
Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas komunikasi dan frekuensi serta fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi.
Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi dan rating personel serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan.
Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan.