State Safety Programme (SSP)
Landasan Regulasi: Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2016
State Safety Programme (SSP) merupakan rangkaian terpadu dari peraturan perundang-undangan dan aktivitas yang diarahkan untuk mengelola dan meningkatkan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia. Sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO), SSP menjadi kerangka kerja bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melaksanakan pengawasan serta pembinaan keselamatan secara proaktif dan sistematis.
Tentang State Safety Programme
Program Keselamatan Penerbangan Nasional disusun untuk memastikan bahwa tingkat kinerja keselamatan penerbangan nasional yang dapat diterima (Acceptable Level of Safety Performance / ALoSP) tercapai dan dipertahankan. Melalui program ini, pemerintah mengoordinasikan seluruh entitas penerbangan sipil termasuk operator pesawat udara, pengelola bandar udara, penyelenggara navigasi penerbangan, dan institusi perawatan pesawat.
4 Komponen Utama SSP
Kebijakan & Sasaran Keselamatan Negara
Penetapan kerangka legislatif keselamatan penerbangan, tanggung jawab, akuntabilitas, serta mekanisme koordinasi investigasi kecelakaan dan penegakan hukum.
Manajemen Risiko Keselamatan Negara
Persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) bagi penyedia jasa, identifikasi bahaya, penilaian dan mitigasi risiko keselamatan operasional.
Jaminan Keselamatan Negara (State Safety Assurance)
Pengawasan kepatuhan keselamatan (safety oversight), pengumpulan data keselamatan, analisis kinerja keselamatan, dan evaluasi berkelanjutan terhadap ALoSP.
Promosi Keselamatan Negara (Safety Promotion)
Pendidikan dan pelatihan internal maupun eksternal, diseminasi informasi keselamatan, dan pembentukan budaya keselamatan (safety culture) yang positif.
Dokumen Regulasi Terkait
Program Keselamatan Penerbangan Nasional
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia • Tanggal Pengundangan: 20 Juli 2016