Program Keselamatan Penerbangan Nasional

State Safety Programme (SSP)

Landasan Regulasi: PM 93 Tahun 2016

State Safety Programme (SSP) merupakan rangkaian terpadu peraturan perundang-undangan dan kegiatan yang diarahkan untuk mengelola dan meningkatkan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia. SSP menjadi sarana bagi Negara dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan keselamatan penerbangan melalui pengawasan keselamatan, manajemen risiko, jaminan keselamatan, dan promosi keselamatan secara sistematis dan berkelanjutan.

Tentang State Safety Programme

Program Keselamatan Penerbangan Nasional disusun untuk memastikan tingkat kinerja keselamatan penerbangan nasional yang dapat diterima (Acceptable Level of Safety Performance/ALoSP) tercapai dan dipertahankan. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi berbagai fungsi dan otoritas penerbangan Negara, termasuk pengawasan terhadap penyedia jasa penerbangan serta pengelolaan risiko keselamatan pada sistem penerbangan secara keseluruhan.

4 Komponen Utama SSP

Kebijakan, Tujuan dan Sumber Daya Keselamatan Negara

(State Safety Policy, Objectives and Resources)

Menetapkan kebijakan dan tujuan keselamatan Negara, kerangka hukum dan regulasi penerbangan, tanggung jawab dan akuntabilitas, fungsi serta kewenangan organisasi, dan penyediaan sumber daya yang diperlukan untuk pengelolaan keselamatan penerbangan.

Manajemen Risiko Keselamatan Negara

(State Safety Risk Management)

Menetapkan kewajiban penerapan Safety Management System (SMS) bagi penyedia jasa penerbangan, mengidentifikasi bahaya, melakukan penilaian dan mitigasi risiko keselamatan, serta memastikan risiko keselamatan dikelola secara proaktif dan dapat diterima.

Jaminan Keselamatan Negara

(State Safety Assurance)

Melaksanakan pengawasan keselamatan (safety oversight), pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan, pengumpulan dan analisis data serta informasi keselamatan, serta evaluasi efektivitas pengendalian risiko dan pencapaian tujuan keselamatan Negara.

Promosi Keselamatan Negara

(State Safety Promotion)

Membangun kompetensi dan kesadaran keselamatan melalui pendidikan dan pelatihan, komunikasi serta diseminasi informasi keselamatan kepada internal dan eksternal organisasi penerbangan, serta mendorong pengembangan budaya keselamatan yang positif.

Dokumen Regulasi Terkait

PM 93 TAHUN 2016

Program Keselamatan Penerbangan Nasional

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia • Tanggal Pengundangan: 20 Juli 2016

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan