Balai

Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan

Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dibentuk pada tanggal 28 Februari 2013 berdasarkan PM 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan. Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang dahulu dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.

Tugas Pokok

Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan kalibrasi fasilitas penerbangan.

Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 122 Tahun 2016, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana dan program;
  2. Penyelenggaraan teknik dan operasi pesawat udara kalibrasi fasilitas penerbangan;
  3. Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi serta pengujian alat bantu navigasi penerbangan;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan intern;
  5. Pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
  6. Pelaksanaan urusan keuangan dan ketatausahaan; dan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Organisasi

Organisasi Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, terdiri dari:

  • Bagian Keuangan dan Tata Usaha;
  • Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara;
  • Bidang Keselamatan dan Pengujian;
  • Satuan Pemeriksaan Intern;
  • Divisi Pengembangan Usaha.

Alamat

Pos 4, Jl. Raya STPI Curug, Serdang Wetan, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten 15820

Telepon: 021 5472942, 085271117708

Email: info@flightcalibration.co.id

Website: bbkfp.kemenhub.go.id

Balai Kesehatan Penerbangan

Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan.

Tugas Pokok

Balai Kesehatan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan tata kelola, kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, tata usaha serta penyusunan evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan dan pengujian lingkungan kerja personel penerbangan serta perawatan/kalibrasi peralatan dan fasilitas pengujian kesehatan;
  3. Penyiapan bahan pengelolaan pelayanan, kerjasama, pemasaran dan promosi kesehatan serta sistem informasi manajemen kesehatan personel penerbangan; dan
  4. Pelaksanaan pemeriksaan intern.

Organisasi

Organisasi Balai Kesehatan Penerbangan, terdiri dari:

  • Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha;
  • Seksi Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan;
  • Seksi Pelayanan dan Kerja Sama;
  • Satuan Pemeriksaan Intern.

Alamat

Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 11 Kav. No.4 Jakarta 10610

Telepon: 021 6586 7830

Fax: 021 6586 7832

Website: balaihatpen.kemenhub.go.id

Balai Teknik Penerbangan

Balai Teknik Penerbangan dibentuk pada tanggal 1 Juni 2012 dan disahkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan. Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Elektronika sehingga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 39/OT 002/ Phb-83 Tanggal 1 November 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Elekronika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dinyatakan tidak berlaku.

Tugas Pokok

Balai Teknik Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanikal dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan Bandar udara.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara;
  2. Pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara;
  4. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.

Organisasi

Organisasi Balai Teknik Penerbangan, terdiri dari:

  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Elektronika Penerbangan;
  • Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan;
  • Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara.

Alamat

Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Benda, Tangerang 15124

Telepon: 021 5409086

Email: btp.hubud@gmail.com

Website: balaitekpen.dephub.go.id

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan