Direktorat Angkutan Udara

Pengawasan

Layanan Pelaporan Kegiatan Angkutan Udara Perintis

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana telah diubah terakhir dengan PM 66 Tahun 2020;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5162 Tahun 2025 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2026;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 26 Tahun 2023 tentang Penggunaan Sistem Elektronik untuk Pelaporan Data Lalu Lintas Angkutan Udara;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 02 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Angkutan Udara Perintis Penumpang.

B. Persyaratan Administrasi

Berdasarkan penetapan penyelenggaraan angkutan udara perintis yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, operator memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan angkutan udara perintis yang dilaksanakannya. Data yang diwajibkan untuk dilaporkan adalah:

  1. Data Log Book: Dokumen pencatatan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis (manual atau elektronik) yang memuat jam terbang, rute, dan realisasi muatan;
  2. Manifest Penerbangan: Data daftar penumpang dan kargo setiap keberangkatan pesawat udara (real time);
  3. Data Dukung Pembatalan/Perubahan: Bukti pendukung dari instansi berwenang jika terjadi pembatalan (cancel), return to base, atau pengalihan penerbangan (divert);
  4. Laporan Bulanan: Laporan kegiatan angkutan udara meliputi data produksi, data asal tujuan, pergerakan pesawat, penumpang, kargo, pos, dan rekapitulasi penggunaan Persetujuan Terbang (flight approval).

Direktorat Angkutan Udara menyediakan aplikasi dalam memudahkan pelaporan data dimaksud secara online kepada:

  1. operator pemilik dokumen kontrak pelaksanaan angkutan udara perintis tahun berjalan.
  2. Koordinator Wilayah

C. Prosedur Pelaporan

  1. Input Data Harian (Badan Usaha/Penyelenggara Bandara):
    • Pemohon mengakses laman https://sisfoangud.kemenhub.go.id/perintis
    • Melaporkan Log Book kepada Koordinator Wilayah paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pelaksanaan angkutan udara perintis.
  2. Pelaporan Bulanan (Koordinator Wilayah):
    • Koordinator Wilayah melaporkan hasil pengawasan dan realisasi fisik/keuangan kepada Direktur Jenderal cq. Direktorat Angkutan Udara setiap bulan melalui laman https://sisfoangud.kemenhub.go.id/perintis.

D. Penyelesaian Layanan

  • Verifikasi Harian: Dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara setelah data diinput oleh operator pada sistem Sisfoangud.
  • Rekonsiliasi Data: Dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun antara Direktorat Angkutan Udara, Otoritas Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara.
  • Batas Waktu Laporan Bulanan: Diserahkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

E. Masa Berlaku

Sesuai dengan Tahun Anggaran dan periode kontrak angkutan udara perintis (1 Januari s.d. 31 Desember tahun berjalan).

F. Biaya

Rp 0,- (Tidak dipungut biaya).

G. Data Dukung Layanan (Lampiran)

  1. Manual Penggunaan Aplikasi Sisfoangud (Operator/Regulator);
  2. Format Log Book Pengiriman Barang/Penumpang Angkutan Udara Perintis;
  3. Format Laporan Realisasi Angkutan Udara Perintis (Fisik dan Keuangan);
  4. Daftar Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2026.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan