Direktorat Keamanan Penerbangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum;
- Penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum;
- Penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum; dan
- Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat.
Struktur Organisasi
Direktorat Keamanan Penerbangan, terdiri atas:
Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Keamanan Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, kerja sama keamanan penerbangan, dan fasilitasi udara.
Subdirektorat Personel Keamanan Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang personel dan lembaga pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan.
Subdirektorat Penanganan Kargo dan Fasilitas Keamanan Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan, penanganan kargo udara, dan penanganan barang berbahaya.
Subdirektorat Penilaian Risiko dan Kendali Mutu Keamanan Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian risiko keamanan penerbangan, dan kendali mutu keamanan penerbangan.
Subdirektorat Penegakan Hukum Penerbangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana penerbangan, keamanan siber penerbangan, dan pergerakan di daerah keamanan terbatas bandar udara.