Rencana Strategis

Maksud dan Tujuan

Maksud penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah untuk memberikan gambaran tentang visi, misi, tujuan, sasaran, strategi kebijakan, dan program Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam kurun waktu 2025-2029.

Sedangkan, tujuan penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bidang pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan transportasi udara dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas manusia dan barang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan wilayah yang terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia selama kurun waktu 2025-2029.

Dokumen Renstra

No Nama Dokumen Aksi
1 Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 2025-2029

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan