Direktorat Bandar Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
- Penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
- Penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; dan
- Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat.
Struktur Organisasi
Direktorat Bandar Udara, terdiri atas:
Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara.
Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang tata bandar udara, program bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.
Subdirektorat Prasarana Bandar Udara
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, sertifikasi dan personel prasarana bandar udara.
Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan fasilitas peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sertifikasi dan personel peralatan dan pelayanan darurat bandar udara.
Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara.