Jakarta, (8/9/2026) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 15 Tahun 2026 tentang Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan. Surat Edaran ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat prosedur, kesiapsiagaan, dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi dampak aktivitas vulkanik terhadap keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa keselamatan penerbangan merupakan pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan operasional, khususnya dalam menghadapi potensi bahaya abu vulkanik.
“Indonesia memiliki banyak gunung berapi aktif. Erupsi merupakan fenomena alam yang tidak dapat kita kendalikan, namun risiko terhadap penerbangan dapat kita mitigasi melalui pedoman yang jelas, prosedur yang terstandarisasi, serta koordinasi yang cepat dan tepat antar pemangku kepentingan. Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama,” ujar Lukman.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut mengedepankan pendekatan Collaborative Decision Making (CDM) sebagaimana diatur dalam KP. 153 Tahun 2019. Pendekatan ini memungkinkan seluruh pemangku kepentingan menggunakan dan mengintegrasikan informasi yang relevan dalam mendukung pengambilan keputusan operasional secara tepat dan terkoordinasi.
Informasi tersebut antara lain mencakup data aktivitas erupsi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), informasi dan prakiraan cuaca serta potensi sebaran abu vulkanik dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), informasi penerbangan, laporan pilot, serta kondisi aktual di bandar udara.
Dalam Surat Edaran tersebut, operator pesawat udara diwajibkan melakukan Safety Risk Assessment sebelum merencanakan penerbangan pada wilayah yang berpotensi terdampak abu vulkanik. Hasil penilaian risiko menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah operasional, termasuk melanjutkan penerbangan, melakukan pengalihan rute, atau membatalkan penerbangan apabila kondisi tidak memungkinkan.
Aspek perlindungan terhadap pesawat udara juga menjadi perhatian. Pesawat yang diparkir di bandar udara yang terdampak abu vulkanik harus mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Pesawat yang diduga atau terbukti terpapar abu vulkanik tidak dapat dioperasikan kembali sebelum dilakukan pemeriksaan dan, apabila diperlukan, pembersihan secara menyeluruh sesuai dengan panduan teknis dari pabrikan pesawat (Original Equipment Manufacturer/OEM). Langkah ini diperlukan untuk memastikan kondisi pesawat tetap memenuhi persyaratan keselamatan sebelum kembali beroperasi.
Dari sisi bandar udara, penyelenggara bandar udara melakukan pemantauan terhadap kemungkinan kontaminasi abu vulkanik di area runway, taxiway, dan fasilitas bandar udara lainnya serta melakukan penanganan sesuai kondisi di lapangan. Sementara itu, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), melakukan pemantauan kondisi ruang udara dan menyebarluaskan informasi keselamatan penerbangan kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari dukungan terhadap pengambilan keputusan operasional.
Surat Edaran ini juga menegaskan pentingnya penanganan terhadap pengguna jasa yang terdampak perubahan operasional penerbangan. Maskapai penerbangan berjadwal wajib melaksanakan penanganan keterlambatan dan gangguan penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pelayanan kepada penumpang dalam bentuk kompensasi, pengalihan rute (rerouting), pengembalian biaya tiket (refund), atau penjadwalan kembali (reschedule) sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap kejadian paparan abu vulkanik (volcanic ash encounter) perlu dilaporkan dan didokumentasikan melalui sistem pelaporan keselamatan. Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memperbaiki prosedur, serta mendukung penyempurnaan kebijakan penanganan dampak abu vulkanik terhadap penerbangan.
Lukman menjelaskan, Surat Edaran tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pedoman penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasional penerbangan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 6 September 2026 dan akan terus dipantau serta dievaluasi untuk memastikan penerapannya berjalan secara efektif di lapangan.
“Kami mengajak seluruh insan penerbangan, mulai dari pilot, teknisi, petugas bandar udara, penyelenggara navigasi penerbangan, hingga pimpinan maskapai, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran ini. Koordinasi, pertukaran informasi, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan operasional tetap mengutamakan keselamatan penerbangan,” tutup Lukman.(RA/EP)