Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan layanan, hak cipta publikasi, dan batasan tanggung jawab hukum dalam mengakses portal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara , Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Terakhir Diperbarui: 18 Juli 2025
Yurisdiksi Hukum: Negara Kesatuan Republik Indonesia
Status: Berlaku Efektif

Prinsip Utama Penggunaan Portal

1. Akses Informasi Terbuka

Layanan dan publikasi pada situs ini dapat diakses secara cuma-cuma oleh seluruh lapisan masyarakat untuk kepentingan informasi penerbangan sipil.

2. Larangan Penyalahgunaan

Pengguna dilarang memanipulasi data, merusak keamanan sistem, atau mengatasnamakan DJPU untuk aktivitas yang melawan hukum.

3. Hak Cipta & Distribusi

Seluruh materi resmi dapat diunduh dan dikutip untuk keperluan non-komersial dengan kewajiban mencantumkan sumber resmi DJPU.

BAGIAN 01 / PENDAHULUAN

Pengantar & Penerimaan Ketentuan

Selamat datang di situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (hubud.kemenhub.go.id).

Dengan mengakses, menjelajahi, mengunduh data, atau memanfaatkan formulir layanan yang tersedia di situs ini, Anda secara sadar menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen Syarat dan Ketentuan ini tanpa syarat.

Apabila Anda tidak menyetujui salah satu atau seluruh bagian dari ketentuan ini, Anda disarankan untuk tidak melanjutkan penggunaan portal ini.

BAGIAN 02 / CAKUPAN LAYANAN

Tujuan & Ruang Lingkup Layanan

Portal ini diselenggarakan sebagai sarana pelayanan informasi publik terpadu di bidang perhubungan udara, mencakup:

Publikasi Data & Statistik Penerbangan

Penyajian data profil bandar udara, direktori maskapai/AOC, ringkasan lalu lintas angkutan udara, dan laporan kinerja penerbangan sipil.

Keterbukaan Informasi Publik (PPID)

Penyediaan akses dokumen publik, regulasi penerbangan, serta formulir permohonan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Panduan Standar Operasional & Perizinan

Penyebaran informasi Standar Operasional Prosedur (SOP), panduan keselamatan penerbangan, serta tata cara perizinan kedinasan.

Survei & Pengaduan Masyarakat

Kanal pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan penyampaian masukan pelayanan secara transparan.

Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat umum, akademisi, insan pers, serta pemangku kepentingan industri penerbangan tanpa pungutan biaya.

BAGIAN 03 / TATA TERTIB PENGGUNA

Ketentuan & Larangan Penggunaan

Pengguna wajib menggunakan portal ini secara bertanggung jawab, beretika, dan mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Setiap pengguna dilarang keras untuk:
  • Manipulasi Identitas: Memberikan data, identitas, atau keterangan palsu saat mengisi formulir PPID, SKM, atau kontak pengaduan.
  • Gangguan Keamanan Siber: Melakukan upaya peretasan, pengujian celah keamanan tanpa izin, penyisipan kode berbahaya (malware/virus), serangan penolakan layanan (DDoS), atau tindakan yang mengganggu stabilitas infrastruktur server DJPU.
  • Pencatutan & Penipuan: Mengubah konten resmi, membuat salinan palsu, atau memanfaatkan nama/logo Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk tujuan pemerasan, penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
  • Pengambilan Data Berlebihan: Melakukan scraping massal otomatis tanpa pembatasan laju (*rate limiting*) yang membebani lalu lintas server publik.
BAGIAN 04 / HAK CIPTA & KONTEN

Hak Cipta & Kekayaan Intelektual

Seluruh materi yang terdapat di dalam situs web ini — termasuk namun tidak terbatas pada naskah berita, siaran pers, infografis, dokumen regulasi, foto dokumentasi dinas, logo kelembagaan, bagan organisasi, serta kode sumber situs — dilindungi oleh ketentuan hukum Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Negara Republik Indonesia.

Pengguna diperkenankan mengunduh, mencetak, menyebarluaskan, atau mengutip konten untuk kepentingan penelitian, pendidikan, jurnalisme, atau konsumsi pribadi dengan ketentuan:

  • Tetap mencantumkan kredit sumber resmi: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara - Kementerian Perhubungan RI;
  • Tidak mengubah substansi atau konteks informasi sehingga menimbulkan tafsir yang menyesatkan masyarakat;
  • Tidak dipergunakan untuk kepentingan komersialisasi berbayar tanpa izin tertulis dari pihak berwenang.
BAGIAN 05 / DISCLAIMER HUKUM

Batasan Tanggung Jawab

Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyajikan informasi penerbangan yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, pengguna memahami dan menyetujui batasan berikut:

Sifat Informasi Publik

Informasi jadwal operasional penerbangan, tarif tiket, atau status bandar udara dapat mengalami perubahan dinamis di lapangan yang dikelola oleh operator maskapai atau pengelola bandara masing-masing.

Tautan Eksternal Pihak Ketiga

Situs ini dapat memuat tautan menuju situs resmi lain (seperti ICAO, BMKG, Dephub, atau BUMN Bandara). Kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi maupun materi yang berada di luar kendali portal ini.

Kerugian Tidak Langsung

DJPU tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat ketergantungan sepihak pengguna tanpa konfirmasi lebih lanjut kepada unit teknis yang berwenang.

BAGIAN 06 / OPERASIONAL SISTEM

Penangguhan & Perubahan Layanan

Kami berhak melakukan penangguhan akses sementara, pembaharuan berkala, atau penghentian sebagian fitur pada portal untuk kepentingan:

  • Pemeliharaan rutin infrastruktur server dan basis data (*maintenance*);
  • Peningkatan keamanan sistem informasi dan penambalan kerentanan;
  • Keadaan kahar (*force majeure*), seperti bencana alam, gangguan jaringan nasional, atau instruksi darurat negara.

Penangguhan terjadwal sedapat mungkin akan diinformasikan sebelumnya melalui saluran pengumuman resmi.

BAGIAN 07 / AMANDEMEN

Pembaruan Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika kebutuhan operasional, penyesuaian regulasi pemerintah, atau penambahan fitur baru pada website.

Perubahan akan berlaku efektif sejak tanggal pembaruan yang tercantum pada dokumen ini. Dengan tetap mengakses portal setelah pembaruan diterbitkan, Anda dianggap menyetujui perubahan tersebut.

BAGIAN 08 / YURISDIKSI & PENYELESAIAN SENGKETA

Hukum yang Berlaku

Seluruh syarat, ketentuan, serta hubungan hukum yang timbul dari pemanfaatan situs ini diatur dan ditafsirkan semata-mata berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap perselisihan atau sengketa yang timbul diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

BAGIAN 09 / LAYANAN PENGADUAN

Saluran Kontak & Pengaduan

Untuk pertanyaan, pengaduan terkait hak cipta, atau klarifikasi seputar Syarat dan Ketentuan ini, silakan menghubungi narahubung resmi kami:

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110

Peta Lokasi

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan