Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Fungsi
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
- Penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
- Penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal; dan
- Penyiapan dukungan pelaksanaan sistem pengendalian internal, manajemen risiko dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal.
Struktur Organisasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari:
Bagian Perencanaan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan
Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Kerja Sama
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan dukungan administrasi hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Direktorat Jenderal.