INFORMASI DIKECUALIKAN
Daftar informasi publik yang dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
| # | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian | Pertimbangan Dibuka | Pertimbangan Ditutup | Jangka Waktu | Penanggung Jawab | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Informasi Pengawasan Berita Acara Penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara | - |
| 2 | Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf B, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara | - |
| 3 | Hak akses CCTV/daerah keamanan terbatas | Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf D | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektrinik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara | - |
| 4 | Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum | Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum | Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara | - |