Profil PPID Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai bagian dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk menyediakan dan memberikan akses informasi publik yang transparan, akurat, mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
GAMBARAN SINGKAT PPID DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. PPID Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mengidentifikasi, mengelola, dan menyediakan informasi publik yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pelayanan informasi publik dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan transportasi udara, termasuk informasi mengenai kebijakan, regulasi, pelayanan, data dan statistik, bandar udara, angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta informasi publik lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi, mengajukan permohonan informasi, serta memantau proses pelayanan informasi publik secara mudah dan transparan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel.
Komitmen Kami
Terbuka dalam informasi, mudah dalam layanan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan.
PPID Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan inklusif, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk memahami dan mengawasi penyelenggaraan transportasi udara di Indonesia.