Formulir Permohonan Keberatan Informasi

Pengajuan keberatan atas tanggapan atau layanan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.


Syarat Pengajuan: Wajib menyertakan Nomor Tiket permohonan informasi sebelumnya yang menjadi dasar keberatan.
01

Data Pemohon Keberatan

Identitas pemohon dan tiket permohonan informasi yang diajukan keberatan

* Wajib diisi

Nomor tiket dari tanda terima permohonan informasi publik yang menjadi dasar keberatan ini.

Gunakan email yang sama dengan pengajuan permohonan informasi sebelumnya.

02

Detail Keberatan

Pilih alasan pengajuan keberatan dan sampaikan kronologis kasus

* Wajib diisi

Pilih salah satu alasan keberatan yang paling sesuai dengan kondisi permohonan Anda:

Uraikan kronologis kejadian, tanggal permohonan, tanggapan yang diterima (jika ada), dan alasan detail penolakan/keberatan Anda secara lengkap.

Verifikasi Keamanan

Selesaikan verifikasi sebelum mengirim pengajuan keberatan.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan