Formulir Permohonan Keberatan Informasi
Pengajuan keberatan atas tanggapan atau layanan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.
Syarat Pengajuan:
Wajib menyertakan Nomor Tiket permohonan informasi sebelumnya yang menjadi dasar
keberatan.