Formulir Permohonan Informasi
Layanan permohonan informasi publik resmi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Ketentuan Waktu:
Permohonan akan ditanggapi paling lambat 10 hari kerja setelah berkas dinyatakan
lengkap.
Layanan permohonan informasi publik resmi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.