Mandatory Occurrence Report (MOR)
Sistem Pelaporan Kejadian Wajib Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Ketentuan Kewajiban Pelaporan MOR
Setiap Penyedia Jasa Penerbangan dan Penyedia Jasa Penerbangan Lainnya wajib memberitahukan kecelakaan dan peristiwa yg dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan yang terjadi di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia kepada KNKT, kemudian wajib melaporkan MOR ke DGCA dalam waktu 24 jam atau 72 jam sejak diterima informasi status peristiwa tersebut diinvestigasi/tidak diinvestigasi oleh KNKT.
Ketentuan Batas Waktu & Dokumen Pendukung
Pelaporan MOR wajib memperhatikan batas waktu penerimaan status investigasi KNKT serta kelengkapan data dukung:
Waktu 24 Jam
Wajib melaporkan MOR ke DGCA dalam waktu 24 jam sejak diterima informasi dari KNKT bahwa peristiwa yang diberitahukan akan diinvestigasi oleh KNKT.
Waktu 72 Jam
Wajib melaporkan MOR ke DGCA dalam waktu 72 jam sejak diterima informasi dari KNKT bahwa peristiwa yang diberitahukan tidak akan diinvestigasi oleh KNKT.
Format Dokumen PDF
Disertai dokumen data dukung berupa bukti informasi penentuan investigasi (Ya atau Tidak) dari KNKT dalam format PDF resmi.
Portal Pelaporan MOR
Penyampaian laporan dikirimkan melalui portal pelaporan MOR sesuai dengan kategori Penyedia Jasa Penerbangan atau Penyedia Jasa Penerbangan Lainnya menggunakan akun khusus:
MOR BUBU
Portal pelaporan Mandatory Occurrence Report bagi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
MOR UPBU
Portal pelaporan Mandatory Occurrence Report khusus Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
MOR AOC/OC/PSC/AMO/DOA/PAH/ROC
Portal pelaporan Mandatory Occurrence Report bagi Operator AOC, OC, PSC, AMO, DOA, PAH, dan ROC.
MOR Airnav
Portal pelaporan Mandatory Occurrence Report khusus Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (AirNav Indonesia).
Dokumen Advisory Circular (AC 19-03)
Pedoman Teknis Operasional mengenai Daftar Peristiwa yang Dapat Menimbulkan Risiko Signifikan terhadap Keselamatan Penerbangan:
AC 19-03: Pedoman Teknis Operasional 19-03
Salinan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 11 TAHUN 2026 tentang Daftar Peristiwa yang Dapat Menimbulkan Risiko Signifikan terhadap Keselamatan Penerbangan