Aviation Safety Reporting System (ASRS)

Mandatory Occurrence Report (MOR)

Sistem Pelaporan Kejadian Wajib Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Ketentuan Kewajiban Pelaporan MOR

Setiap Penyedia Jasa Penerbangan dan Penyedia Jasa Penerbangan Lainnya wajib memberitahukan kecelakaan dan peristiwa yg dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan yang terjadi di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia kepada KNKT, kemudian wajib melaporkan MOR ke DGCA dalam waktu 24 jam atau 72 jam sejak diterima informasi status peristiwa tersebut diinvestigasi/tidak diinvestigasi oleh KNKT.

Ketentuan Batas Waktu & Dokumen Pendukung

Pelaporan MOR wajib memperhatikan batas waktu penerimaan status investigasi KNKT serta kelengkapan data dukung:

1

Waktu 24 Jam

Wajib melaporkan MOR ke DGCA dalam waktu 24 jam sejak diterima informasi dari KNKT bahwa peristiwa yang diberitahukan akan diinvestigasi oleh KNKT.

2

Waktu 72 Jam

Wajib melaporkan MOR ke DGCA dalam waktu 72 jam sejak diterima informasi dari KNKT bahwa peristiwa yang diberitahukan tidak akan diinvestigasi oleh KNKT.

3

Format Dokumen PDF

Disertai dokumen data dukung berupa bukti informasi penentuan investigasi (Ya atau Tidak) dari KNKT dalam format PDF resmi.

Portal Pelaporan MOR

Penyampaian laporan dikirimkan melalui portal pelaporan MOR sesuai dengan kategori Penyedia Jasa Penerbangan atau Penyedia Jasa Penerbangan Lainnya menggunakan akun khusus:

Badan Usaha Bandar Udara

MOR BUBU

Portal pelaporan Mandatory Occurrence Report bagi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

Unit Penyelenggara Bandar Udara

MOR UPBU

Portal pelaporan Mandatory Occurrence Report khusus Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Operator & Stakeholder

MOR AOC/OC/PSC/AMO/DOA/PAH/ROC

Portal pelaporan Mandatory Occurrence Report bagi Operator AOC, OC, PSC, AMO, DOA, PAH, dan ROC.

Navigasi Penerbangan

MOR Airnav

Portal pelaporan Mandatory Occurrence Report khusus Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (AirNav Indonesia).

Dokumen Advisory Circular (AC 19-03)

Pedoman Teknis Operasional mengenai Daftar Peristiwa yang Dapat Menimbulkan Risiko Signifikan terhadap Keselamatan Penerbangan:

PR 11 Tahun 2026

AC 19-03: Pedoman Teknis Operasional 19-03

Salinan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 11 TAHUN 2026 tentang Daftar Peristiwa yang Dapat Menimbulkan Risiko Signifikan terhadap Keselamatan Penerbangan

Unduh PDF

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan