Sistem Manajemen Keselamatan

Safety Management System (SMS)

Landasan Regulasi: PM 2 Tahun 2026 (CASR Part 19)

Safety Management System (SMS) adalah pendekatan sistematis dan terstruktur untuk mengelola keselamatan operasional penerbangan, yang mencakup struktur organisasi yang diperlukan, akuntabilitas, tanggung jawab, kebijakan, serta prosedur. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026 tentang PKPS Bagian 19, setiap penyedia jasa penerbangan (aviation service provider) diwajibkan menerapkan SMS guna mengendalikan risiko keselamatan hingga tingkat serendah yang wajar dapat dicapai (ALARP).

Prinsip Dasar SMS

SMS menggeser paradigma pengelolaan keselamatan dari pendekatan reaktif (menunggu terjadinya insiden) menjadi pendekatan proaktif dan prediktif. Dengan melibatkan seluruh tingkatan organisasi dari pimpinan tertinggi (Accountable Executive) hingga staf operasional garis depan, SMS menciptakan mekanisme pertahanan berlapis terhadap potensi kecelakaan penerbangan.

4 Pilar Kerangka Kerja SMS

1

Kebijakan & Sasaran Keselamatan

Komitmen pimpinan puncak, penunjukan manajer keselamatan, alokasi sumber daya, rencana tanggap darurat (ERP), dan dokumentasi SMS.

2

Manajemen Risiko Keselamatan

Proses proaktif dalam mengidentifikasi bahaya operasional, menilai tingkat keparahan & kemungkinan risiko, serta menyusun mitigasi yang efektif.

3

Jaminan Keselamatan (Safety Assurance)

Pemantauan dan pengukuran indikator kinerja keselamatan (SPI/SPT), audit keselamatan internal, investigasi kejadian, dan manajemen perubahan.

4

Promosi Keselamatan (Safety Promotion)

Pelatihan dan pendidikan berkala bagi personel, komunikasi keselamatan dua arah, serta penanaman budaya keselamatan yang kuat (just culture).

Entitas Penyedia Jasa Penerbangan Wajib SMS

  • Operator Pesawat Udara Niaga & Bukan Niaga (AOC Part 121 & 135)
  • Organisasi Perawatan Pesawat Udara (AMO Part 145)
  • Penyelenggara Bandar Udara Bersertifikat (CASR Part 139)
  • Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (CASR Part 170-175)

Dokumen Regulasi Terkait

PM 2 TAHUN 2026

PKPS Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia • Tanggal Pengundangan: 26 Januari 2026

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan