Safety Management System (SMS)
Landasan Regulasi: PM 2 Tahun 2026 (CASR Part 19)
Safety Management System (SMS) adalah pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan, termasuk struktur organisasi, akuntabilitas, tanggung jawab, kebijakan, dan prosedur yang diperlukan. Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan SMS secara berkelanjutan dengan berpedoman pada Program Keselamatan Penerbangan Nasional serta mempertimbangkan implikasi kinerja manusia.
Prinsip Dasar SMS
SMS merupakan pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan melalui identifikasi bahaya, penilaian dan mitigasi risiko, jaminan kinerja keselamatan, serta promosi keselamatan, dengan melibatkan tanggung jawab dan akuntabilitas pada seluruh tingkatan organisasi serta mempertimbangkan kinerja manusia.
4 Pilar Kerangka Kerja SMS
Kebijakan Keselamatan, Tujuan Keselamatan dan Sumber Daya
(Safety Policy, Objectives and Resources)Komitmen pimpinan, tanggung jawab dan akuntabilitas keselamatan, penunjukan personel utama keselamatan, koordinasi penanggulangan gawat darurat, dan dokumentasi SMS.
Manajemen Risiko Keselamatan
(Safety Risk Management)Identifikasi bahaya serta penilaian dan mitigasi risiko keselamatan yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa penerbangan.
Jaminan Keselamatan
(Safety Assurance)Pengukuran dan pengawasan kinerja keselamatan, audit internal, pemantauan pencapaian tujuan keselamatan, validasi efektivitas pengendalian risiko, perbaikan berkelanjutan, dan manajemen perubahan.
Promosi Keselamatan
(Safety Promotion)Pelatihan dan pendidikan keselamatan serta komunikasi keselamatan untuk memastikan personel kompeten dan memahami informasi keselamatan sesuai dengan perannya dalam SMS.
Penyedia Jasa Penerbangan Wajib SMS
- 1 Badan Usaha Angkutan Udara (AOC)
- 2 Angkutan udara bukan niaga tertentu (>5.700 kg atau turbojet)
- 3 Pemegang Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak
- 4 Penyelenggara heliport untuk kepentingan umum
- 5 Badan Usaha Bandar Udara & Unit Penyelenggara Bandar Udara
- 6 Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
- 7 Badan Usaha Pemeliharaan Pesawat Udara (AMO)
- 8 Penyelenggara Pendidikan & Pelatihan Penerbangan yang mengoperasikan pesawat udara (PSC)
- 9 Badan Usaha Rancang Bangun (DOA) & Pabrik Pesawat Udara, Mesin, Baling-baling, dan Komponen (PAH)
Dokumen Regulasi Terkait
PKPS Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia • Tanggal Pengundangan: 26 Januari 2026