Rencana Keselamatan Penerbangan Nasional

National Aviation Safety Plan (NASP)

Periode 2024–2026 • PR 44 DJPU Tahun 2024

National Aviation Safety Plan (NASP) merupakan dokumen perencanaan strategis keselamatan penerbangan nasional Indonesia untuk periode 2024–2026. NASP disusun dengan mengacu pada ICAO Global Aviation Safety Plan (GASP) 2023-2025 dan Asia Pacific Regional Aviation Safety Plan (AP-RASP) 2023-2025, serta menetapkan prioritas keselamatan, tujuan, target, dan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja keselamatan penerbangan nasional.

NASP menjadi instrumen untuk mengarahkan upaya keselamatan secara terkoordinasi, berbasis risiko, dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, regulator, penyedia jasa penerbangan, operator, dan pemangku kepentingan terkait.

Tujuan & Manfaat NASP

NASP berfungsi sebagai panduan strategis nasional dalam menetapkan prioritas keselamatan, mengidentifikasi risiko keselamatan utama, menentukan target kinerja keselamatan, mengarahkan tindakan mitigasi, serta mengoordinasikan upaya peningkatan keselamatan oleh seluruh pemangku kepentingan penerbangan.

Mitigasi Risiko Prioritas

Memfokuskan sumber daya dan tindakan keselamatan pada kategori risiko keselamatan prioritas nasional, khususnya risiko yang memiliki potensi dampak serius terhadap keselamatan penerbangan.

Penyelarasan dengan ICAO GASP

Menyelaraskan prioritas, tujuan, dan target keselamatan nasional dengan Global Aviation Safety Plan (GASP) serta mempertimbangkan kerangka keselamatan penerbangan regional.

Kolaborasi & Koordinasi Pemangku Kepentingan

Mendorong koordinasi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penyedia jasa penerbangan, operator, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan tindakan keselamatan dan pencapaian target NASP.

Kategori Risiko Keselamatan Prioritas

High-Risk Categories (HRC)

HRC 1

Loss of Control In-Flight (LOC-I)

Mencegah kehilangan kendali pesawat udara selama penerbangan melalui peningkatan kompetensi awak pesawat, penerapan Upset Prevention and Recovery Training (UPRT), pengelolaan risiko cuaca dan kondisi penerbangan, serta penerapan prosedur pengendalian pesawat yang efektif.

HRC 2

Runway Excursion

Mencegah runway excursion, yaitu pesawat keluar dari permukaan atau ujung landasan pacu.

HRC 3

Runway Incursion

Mencegah runway incursion, yaitu terjadinya keberadaan yang tidak semestinya dari pesawat udara, kendaraan, atau orang pada area yang diperuntukkan bagi pendaratan dan lepas landas pesawat.

HRC 4

Mid-Air Collision (MAC)

Mencegah tabrakan atau potensi tabrakan antar pesawat udara selama penerbangan melalui penerapan separation yang efektif, peningkatan situational awareness, pengelolaan lalu lintas udara, serta penggunaan sistem ACAS/TCAS sesuai ketentuan.

HRC 5

Controlled Flight Into Terrain (CFIT)

Mencegah tabrakan pesawat udara yang dalam kondisi terkendali oleh pilot dengan terrain, permukaan air, atau rintangan, melalui peningkatan kesadaran situasional, prosedur penerbangan, penggunaan instrumen dan sistem peringatan seperti TAWS/EGPWS.

Dokumen Regulasi Terkait

PR 44 DJPU TAHUN 2024

Rencana Keselamatan Penerbangan Nasional Tahun 2024-2026

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara • Tanggal Pengundangan: 27 Desember 2024

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan