Safety Policy (Kebijakan Keselamatan)
Komitmen Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Pernyataan Kebijakan Keselamatan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, berkomitmen untuk menetapkan, menerapkan strategi dan melakukan proses peningkatan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua kegiatan kami telah berlangsung dibawah alokasi sumber daya organisasi yang seimbang, dan bertujuan untuk mencapai tingkat kinerja keselamatan tertinggi yang dapat diterapkan dan memenuhi standar nasional dan internasional.
"The Ministry of Transportation Republic of Indonesia c.q. Directorate General of Civil Aviation is committed to establishing, implementing maintaining and continuously improving strategies and processes to ensure that all of our activities take place under a balanced allocation of organizational resources, aimed at achieving the highest practicable level of safety performance and meeting national and international standard."
DGCA Indonesia Safety Policy
Klik gambar untuk memperbesar dokumen poster kebijakan keselamatan
Komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Our commitment is to:
Menetapkan aturan dan regulasi yang sesuai dengan standar dan Prosedur yang telah direkomendasikan ICAO;
Set rules and regulations that are in line with the Standards and Recommended Practices (SARPs) of the ICAO;
Melakukan pendekatan regulasi keselamatan penerbangan berbasis data dan kinerja;
Encourage the adoption of a data-driven and performance-based approach to safety regulation where appropriate;
Mengidentifikasi tren keselamatan penerbangan yang berbasis risiko pada area yang menjadi perhatian khusus;
Identify safety trends within the aviation industry and adopt a risk-based approach to industry surveillance activities to address areas of greater safety concern or need;
Memantau indikator kinerja keselamatan penerbangan secara terus menerus termasuk penyedia jasa melalui indikator kinerja keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Monitor and measure the safety performance of our aviation system continuously through the DGCA's aggregate safety performance indicators as well as service provider's safety performance indicators;
Secara aktif bekerjasama dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan penerbangan, termasuk masyarakat, guna mengidentifikasi dan mengatasi masalah keselamatan penerbangan;
Actively collaborate and consult with the aviation sector, including the public, to identify and address safety matters and continuously enhance aviation safety;
Mempromosikan praktik dan budaya keselamatan dalam industri penerbangan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen keselamatan penerbangan yang baik;
Promote good safety practices and a positive safety culture within the aviation industry based on sound safety management principles;
Mendorong pengumpulan data informasi keselamatan penerbangan, melakukan analisis, serta tukar menukar data tersebut di antara stakeholder penerbangan sipil guna menjaga keselamatan penerbangan;
Encourage safety information collection, analysis, sharing and exchange amongst all relevant industry organizations and service providers, with the intent that such information is to be used for safety management purpose only;
Menyiapkan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai guna efektifitas pelaksanaan manajemen keselamatan penerbangan, termasuk program keselamatan penerbangan nasional;
Allocate sufficient financial and human resources for effective safety management implementation including State Safety Programme; and
Menyiapkan staf yang memiliki keterampilan dan keahlian guna melaksanakan manajemen keselamatan penerbangan berdasarkan kompetensi;
Equip staff with the proper skills and expertise to discharge their safety management responsibilities competently;
Lukman F. Laisa
Director General of Civil Aviation / Direktur Jenderal Perhubungan Udara