Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut

Berlaku 7,159x dilihat 8,172x diunduh
Perihal
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 4 TAHUN 2018
Tahun Pengundangan
2018
Tanggal Pengundangan
24 January 2018
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KEWAJIBAN-PELAYANAN-PUBLIK-ANGKUTAN-BARANG-LAUT
Sumber
BN 2018 (172): 14 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Diubah Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan