Pengertian Bandar Udara

Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan Bandar Udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Tatanan Kebandarudaraan Nasional memuat:

  1. Peran, fungsi, penggunaan, hierarki, klasifikasi Bandar Udara Umum;
  2. Rencana induk nasional Bandar Udara.

(Sumber: Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional)


Peran Bandar Udara

Bandar udara memiliki peran sebagai:

  • Simpul dalam jaringan transportasi sesuai hierarkinya, yaitu titik pertemuan beberapa jaringan dan rute angkutan udara;
  • Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataan pembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, serta keselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan memeperhatikan ketentuan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Tempat kegiatan alih moda transportasi merupakan tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya dalam bentuk interkoneksi antarmoda pada simpul transportasi yang ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan sistem transportasi nasional;
  • Pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan, dimaksudkan agar keberadaan Bandar Udara dapat memudahkan transportasi ke dan dari wilayah di sekitarnya dalam rangka pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan, dan/atau pariwisata dalam menggerakkan dinamika pembangunan nasional serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya dan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Rencana Pengembangan Ekonomi Nasional;
  • Pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana dimaksudkan agar keberadaan Bandar Udara dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain, penghubung daerah perbatasan dalam rangka mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kemudahan dalam penanganan bencana alam pada wilayah tertentu dan sekitarnya yang ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembangunan daerah tertinggal, ketentuan di bidang pertahanan negara, ketentuan di bidang pengelolaan daerha perbatasan, dan ketentuan di bidang penanggulangan bencana;
  • Prasarana memperkukuh Wawasan nusantara dan kedaulatan negara merupakan titik-titik lokasi Bandar Udara di wilayah nusantara saling terhubungkan dalam suatu jaringan dan rute penerbangan sehingga dapat mempersatukan wilayah untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan di bidang keamanan dan pertahanan negara.

(Sumber: Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional)


Fungsi Bandar Udara

Berdasarkan fungsinya maka bandar udara merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau pengusahaan .

Sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan maka bandar udara merupakan tempat unit kerja instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam urusan antara lain:

  1. Pembinaan kegiatan penerbangan;
  2. Kepabeanan;
  3. Keimigrasian;
  4. Kekarantinaan.

Bandar udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pengusahaan maka bandar udara merupakan tempat usaha bagi:

  1. Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara;
  2. Badan Usaha Angkutan Udara; dan
  3. Badan Hukum Indonesia atau perorangan melalui kerjasama dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.

(Sumber: Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional)

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan