Kemenhub Pastikan Pelayanan Penerbangan Perintis Tetap Terlayani di Tengah Penanganan Kecelakaan Helikopter di Kuala Pembuang

Humas DJPU
Kamis, 05 November 2026
28 kali dilihat
Gambar Artikel Kemenhub Pastikan Pelayanan Penerbangan Perintis Tetap Terlayani di Tengah Penanganan Kecelakaan Helikopter di Kuala Pembuang

Jakarta (5/11/2026) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung proses penanganan kecelakaan helikopter jenis Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235 yang dioperasikan oleh Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026).

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa hingga Kamis (5/11/2026), proses evakuasi korban masih berlangsung. Satu jenazah korban meninggal dunia telah berhasil dievakuasi ke RSUD Kuala Pembuang pada Rabu malam, sementara satu jenazah lainnya masih dalam proses evakuasi.

 

"Selain mendukung proses evakuasi, kami juga memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan di Bandar Udara Kuala Pembuang agar penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat," ujar Lukman.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dua jenazah korban yang telah selesai menjalani proses penanganan di RSUD Kuala Pembuang telah diberangkatkan ke Semarang melalui Bandar Udara Kuala Pembuang menggunakan pesawat CASA 212 registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat.

 

Dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut, pengelola Bandar Udara Kuala Pembuang telah melakukan penyesuaian alur pergerakan penumpang serta pengaturan posisi parkir pesawat (parking stand). Langkah ini dilakukan agar proses penanganan dan pemulangan jenazah dapat berlangsung dengan tertib, sementara pelayanan penerbangan perintis yang dilayani  tetap dapat berjalan dengan lancar.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus berkoordinasi dengan TNI Angkatan Darat, Basarnas, AirNav Indonesia, pengelola bandar udara, serta instansi terkait lainnya guna mendukung kelancaran proses evakuasi dan penanganan kejadian sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Mengingat helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Darat, informasi resmi lebih lanjut mengenai kondisi korban, perkembangan proses evakuasi, serta penyebab kecelakaan menjadi kewenangan instansi terkait.

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi.

*) Untuk pernyataan ini, rekan media dapat menggunakan atribusi narasumber Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (IT/RA/NR)

Bagikan Berita Ini

Pencarian

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Gambar Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan