Jakarta, (22/9/2026) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap keselamatan dan operasional penerbangan di sejumlah wilayah Kalimantan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa kondisi asap akibat Karhutla dapat mempengaruhi jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga berdampak terhadap kelancaran operasional penerbangan. Dalam kondisi tersebut, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan.
“Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Apabila kondisi jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, maka penerbangan dapat mengalami keterlambatan, penundaan, pembatalan, maupun pengalihan sesuai hasil evaluasi kondisi di lapangan dan pertimbangan keselamatan,” ujar Lukman. Berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, serta instansi terkait selama periode 14–20 September 2026, tercatat 409 penerbangan terdampak di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 254 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), dan 14 penerbangan dialihkan (divert).
Jumlah penerbangan terdampak tersebut meningkat dibandingkan periode 7–13 September 2026 yang mencatat 159 penerbangan terdampak. Kondisi ini antara lain dipengaruhi oleh menurunnya jarak pandang akibat asap Karhutla.
Secara kewilayahan, Kalimantan Tengah mencatat dampak tertinggi dengan 201 penerbangan terdampak, terdiri atas 79 delay, 121 cancelled/postponed, dan 1 diverted. Selanjutnya, Kalimantan Timur mencatat 138 penerbangan terdampak, terdiri atas 48 delay, 77 cancelled/postponed, dan 13 diverted. Sementara Kalimantan Utara mencatat 70 penerbangan terdampak, terdiri atas 14 delay dan 56 cancelled/postponed.
Kondisi jarak pandang terendah selama periode tersebut tercatat mencapai 50 meter di beberapa bandar udara, antara lain Bandara Tjilik Riwut, Bandara Iskandar, Bandara Haji Muhammad Sidik, dan Bandara A.P.T. Pranoto. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi operasional penerbangan karena setiap penerbangan harus memenuhi ketentuan keselamatan dan batas minimum operasional yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan pada 21 September 2026, dampak kondisi asap Karhutla juga terjadi di sejumlah bandar udara di Kalimantan Barat oleh Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama.
Di Bandara Supadio, Pontianak, sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan dengan durasi antara 42 hingga 195 menit. Selain itu, terdapat penerbangan yang dibatalkan karena kondisi jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional.
Pada pukul 21.30 WIB, Bandara Supadio berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.100 meter.
Di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, terdapat penerbangan yang mengalami keterlambatan akibat kondisi cuaca. Sementara itu, di Bandara Singkawang, terdapat beberapa penerbangan yang dibatalkan karena alasan operasional. Bandara tetap berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.000 meter.
Adapun Bandara Tebelian, Sintang, dan Bandara Pangsuma, Putussibau, juga berstatus open dengan jarak pandang masing-masing sekitar 700 meter. Pada saat pemantauan, tidak terdapat jadwal penerbangan di kedua bandar udara tersebut.
Lukman menyampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Udara bersama Kantor Otoritas Bandar Udara dan seluruh stakeholder penerbangan terus melakukan pemantauan kondisi jarak pandang, koordinasi operasional, serta evaluasi secara berkala.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, serta instansi terkait untuk memastikan operasional penerbangan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan,” jelas Lukman.
Selain pemantauan operasional penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung kegiatan penanganan Karhutla, termasuk pelaksanaan patroli udara dan operasi water bombing.
Pelaksanaan kegiatan penanganan Karhutla tersebut juga dikoordinasikan dengan penyelenggara bandar udara dan penyedia pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Terhadap penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak penumpang dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Ditjen Perhubungan Udara juga mengimbau masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk memperhatikan informasi terkini mengenai kondisi penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi penerbangan dari maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Perubahan kondisi cuaca dan jarak pandang dapat terjadi secara dinamis, sehingga penyesuaian operasional penerbangan dapat dilakukan untuk memastikan keselamatan penerbangan,” tutup Lukman.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan Karhutla serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder guna memastikan operasional penerbangan tetap berlangsung dengan mengutamakan keselamatan penerbangan.(RA/GS)