Jakarta (25/9/2026) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan kegiatan Sharing Session Pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 dan pengawasan keselamatan sarana dan prasarana transportasi udara” di Jakarta, Jumat (25/9).
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konsistensi pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan, mendorong percepatan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di seluruh Unit Kerja di Lungkungan Ditjen Hubud.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan keselamatan dan keamanan penerbangan harus menjadi prioritas utama yang dijaga secara konsisten, seiring dengan semakin dinamisnya tantangan operasional penerbangan dan faktor alam.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas tanpa kompromi. Berdasarkan audit ICAO USOAP, capaian Effective Implementation (EI) pengawasan keselamatan Indonesia mencapai 85 persen, sedangkan pengawasan keamanan melalui audit ICAO USAP mencapai 88,53 persen. Capaian ini melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen. Capaian tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan sinergi pengawasan tiga lapis,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, penguatan keselamatan penerbangan dilakukan melalui penerapan sistem pengawasan tiga lapis (Three-Line Defense) yang melibatkan seluruh unsur sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Pertama, Direktorat Teknis berperan sebagai penetap standar sekaligus pengendali sistem. Kedua, Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I hingga X menjalankan fungsi regulator dan pengawasan di lapangan. Ketiga, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sebagai operator wajib memastikan penerapan Safety Management System (SMS) secara konsisten dan efektif.
“Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini,” jelasnya.
Pada aspek kesiapsiagaan bencana, Ditjen Hubud melakukan penguatan contingency plan di seluruh sektor operasional penerbangan dengan memperhatikan pengalaman penanganan bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah mitigasi mencakup penyiapan rute penerbangan alternatif dan kapasitas angkut, pemetaan fasilitas kritis serta ketersediaan sumber listrik cadangan di bandar udara, pengujian kesiapsiagaan Airport Emergency Plan (AEP) dan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), pengujian Air Traffic Management (ATM) Contingency Plan, serta memastikan kelaikan armada pesawat sebelum kembali beroperasi setelah terjadi bencana.
“Setiap unit harus memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat. Kontingensi tidak hanya disiapkan dalam dokumen, tetapi harus diuji secara berkala agar setiap personel memahami tugas, peran, dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat,” tegas Lukman.
Ia menambahkan, kesiapsiagaan tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan budaya keselamatan di lingkungan penerbangan.
“Budaya keselamatan harus menjadi bagian dari keseharian setiap insan perhubungan udara. Bukan sekadar seremonial, tetapi tercermin dari pemahaman, kepedulian, dan perubahan perilaku dalam menjaga keselamatan, keamanan, serta pelayanan transportasi udara bagi masyarakat,” tutup Lukman.(AS/RA/EP)