Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi

Berlaku 1,904x dilihat 1,774x diunduh
Perihal
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KM
Nomor Peraturan
KM 5 TAHUN 2021
Tahun Pengundangan
2021
Tanggal Pengundangan
08 January 2021
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan