Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Berlaku 2,638x dilihat 3,933x diunduh
Perihal
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 64 TAHUN 2020
Tahun Pengundangan
2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PERSYARATAN-KEPEMILIKAN-MODAL-BADAN-USAHA-TRANSPORTASI
Sumber
BN 2020 (992): 3 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan