Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Dicabut
21,141x dilihat
23,411x diunduh
Perihal
Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 45 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 18 February 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PERSYARATAN-KEPEMILIKAN-MODAL-BADAN-USAHA-TRANSPORTASI
- Sumber
- BN 2015 (310): 12 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh