Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 200 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Dicabut 7,340x dilihat 8,167x diunduh
Perihal
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 200 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
23 December 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PENGGUNAAN-KAPAL-ASING-KEGIATAN-LAIN-TIDAK-TERMASUK-MENGANGKUT-PENUMPANG-ANGKUTAN-LAUT-DALAM-NEGERI
Sumber
BN 2015 (2003): 10 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan