Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Berlaku
6,917x dilihat
8,386x diunduh
Perihal
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 10 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 20 January 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- TATA-CARA-PERSYARATAN-PEMBERIAN-IZIN-PENGGUNAAN-KAPAL-ASING-KEGIATAN-LAIN-TIDAK-TERMASUK-MENGANGKUT-PENUMPANG-BARANG-ANGKUTAN-LAUT-DALAM-NEGERI
- Sumber
- BN 2015 (87): 6 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh