PPID

Visi dan Misi

Visi dan misi PPID dalam melayani publik

Visi dan Misi

Visi dan misi PPID dalam melayani publik

Visi dan Misi

Visi dan Misi PPID.png

VISI 

Terwujudnya layanan informasipublik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
1. LayananInformasi Publik
    Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang
    Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

2. Transparan
     Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat
     dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

3. Objektif
    Memberikanaksesinformasikepadasetiapkalangan, baikPerorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;

4. Prima 
    Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi 
    Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.


MISI 

1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik;

2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;

3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;

4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;

5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Diperbarui: 22 May 2026 11:08

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.