Visi dan Misi
Visi dan misi PPID dalam melayani publik
Visi dan Misi
Visi dan misi PPID dalam melayani publik
Visi dan Misi
VISI
Terwujudnya layanan informasipublik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
1. LayananInformasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat
dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3. Objektif
Memberikanaksesinformasikepadasetiapkalangan, baikPerorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi
Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
MISI
MISI
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Diperbarui:
22 May 2026 11:08
Layanan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.