Profil
Informasi Profil PPID OBU V - Makassar
Profil
Informasi Profil PPID OBU V - Makassar
Informasi Profil PPID OBU V - Makassar
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mulai berlaku efektif pada 30 April 2010, menjadi tonggak penting dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya publik. UU KIP merupakan instrumen hukum yang memberikan landasan kuat bagi masyarakat untuk turut mengawasi secara langsung layanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.Keterbukaan informasi menjadi pilar utama terciptanya transparansi. Di era keterbukaan saat ini, kebutuhan masyarakat akan akses informasi semakin meningkat. Penerapan UU KIP membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, setiap lembaga dan badan pemerintah, termasuk Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, dituntut untuk mengelola informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik, serta akuntabilitas.
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID OBU V - Makassar
Sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan layanan informasi publik. Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur PPID di lingkungan Kementerian Perhubungan.Melalui pembentukan PPID ini, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar berupaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, keberadaan PPID diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Dalam implementasinya, PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar juga menerapkan konsep desentralisasi sebagaimana dijalankan di tingkat Kementerian Perhubungan. Hal ini memungkinkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi wilayah kerja Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar dapat memberikan layanan informasi publik secara mandiri, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi sesuai dengan kebutuhan di lokasi terdekat.
Diperbarui:
22 May 2026 11:07
Layanan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.