Regulasi
Peraturan dan regulasi terkait keterbukaan informasi
Regulasi
Peraturan dan regulasi terkait keterbukaan informasi
Regulasi PPID
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Komisi Informasi Pusat :
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.
SK Susunan PPID Utama Kementerian Perhubungan :
1. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2025 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Perhubungan Tahun 2025
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 10 Tahun 2026 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Perhubungan Tahun 2026
Rancangan Peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
Saat ini belum terdapat rancangan terkait Keterbukaan Informasi Publik
Diperbarui:
22 May 2026 11:04
Layanan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.