Profile Hero Image

Sejarah

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Sultan Hasanuddin - Makassar

Sejarah

Seiring berkembangnya dunia penerbangan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan penataan kelembagaan guna meingkatkan pelayanan dan keselamatan penerbangan. Dalam pelaksanaannya, Kantor Otoritas Bandar Udara memiliki tugas utama dalam mengawasi operasional bandar udara, kemanan penerbangan, keselamatan penerbangan, pelayanan jasa kebandarudaraan, serta memastikan seluruh kegiatan penerbangan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. PErubahan besar terjadi setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan PEraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Tahun 2011. Regulasi ini secara resmi mengubah Kantor Administrasi Bandar Udara menjadi Kantor Otoritas Bandar Udara. Adapun tugas dan fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 Tahun 2011 adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara dalam wilayah kerjanya. 

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pemerintah membagi Kantor Otoritas Bandar Udara ke dalam beberapa wilayah kerja, antara lain:

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno Hatta Banten;

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kelas I Medan;

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Kelas I Surabaya;

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Kelas I Denpasar;

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Kelas I Makassar; 

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Kelas II Padang;

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Kelas II Balikpapan;

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Kelas II Manado;
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Kelas II Manokwari;

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Kelas II Merauke.

Masing-masing wilayah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap bandar udara di area kerjanya. Wilayah kerjaKantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 membawahi  24 Wilayah Kerja. Di tahun 2014 Bandara IMIP yang berada di Propinsi Sulawesi Selatan mulai beroperasisehingga masuk dalam wilayah pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Di tahun 2025 Bandara Maulana Prins Mandapar yang berada di Proponsi Sulawesi Tengah juga masuk dalam wilayah pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Sehingga sejak tahun 2025 total Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar sebanyak 26 wilayah. Dalam perkembangan industri penerbangan modern, Kantor Otoritas Bandar Udara terus melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi sistem pengawasan, serta penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, serta pembinaan kegiatan penerbangan di wilayah bandar udara. Pembentukan kantor ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan transportasi udara yang aman, tertib, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.