Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi
Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi
Tugas Dan Fungsi PPID
(PPID Pelaksana UPT)
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Diperbarui:
21 May 2026 14:19
Layanan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.