PPID

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan informasi publik

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan informasi publik

Maklumat Pelayanan

Menyadari Bahwa Informasi Merupakan Kebutuhan Dan Hak Setiap Orang, Maka Selaku Penyelenggara Layanan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Kami Terus Berupaya Memberikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat Dan Berkomitmen:

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  • Memberikan informasi publik sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan yang berlaku;
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berprilaku sopan santun dalam melayani pemohon informasi;
  • Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses;
  • Tidak melakukan pungutan yang tidak sah.

Dokumen Terkait (1)

PPID.png

image/png • 267.50 KB

Download
Diperbarui: 21 May 2026 08:21

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.