Tugas & Fungsi
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Sultan Hasanuddin - Makassar
Tugas & Fungsi
Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
Berikut adalah fungsi-fungsi strategis Otoritas Bandara Wilayah V Makassar :
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, dan kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
- Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Bandar Udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan