Profile Hero Image

Tugas & Fungsi

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Sultan Hasanuddin - Makassar

Tugas & Fungsi

PPID.pngKantor Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Berikut adalah fungsi-fungsi strategis Otoritas Bandara Wilayah V Makassar :

  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, dan kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Bandar Udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan