Lewati ke konten utama
PPID

Visi dan Misi

Visi dan misi PPID dalam melayani publik

Visi dan Misi

Visi dan misi PPID dalam melayani publik

Visi dan Misi PPID

WhatsApp Image 2026-09-29 at 15.07.33 (1).jpg

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan  Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

1. Layanan Informasi Publik

   Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang

   Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

2. Transparan

    Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan

    cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana

3. Objektif

    Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan

    Hukum;

4. Prima

    Terus berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi

     Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

Misi

1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan

     Informasi Publik;

2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;

3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;

4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;

5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat

    desentralisasi.

Diperbarui: 29 September 2026 14:18

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.