Lewati ke konten utama
PPID

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi

WhatsApp Image 2026-09-29 at 15.13.47.jpeg

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Melakukan pengelolaan Informasi Publik;
  2. Menyampaikan infromasi secara baik dam efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 

PPID PELAKSANA UPT

TANGGUNG JAWAB WEWENANG

1. Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

1. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;

2. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;

3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi informasi yang wajib     

   disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan, informasi terbuka

   lainnya yang diminta pemohon Informasi;

4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

4. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang

   dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;

 

5. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada

   PPID Utama;

 

6. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan

   kepada PPID Utama;

 

7. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;

 

8. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk

    membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;

 

9. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

 

10.Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

Diperbarui: 29 September 2026 14:26

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.