Lewati ke konten utama
PPID

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi Publik

Tata cara mengajukan keberatan informasi

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi Publik

Tata cara mengajukan keberatan informasi

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi Publik

  • Langkah 1

      • Keberatan diajukan kepada atasan PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan.

  • Langkah 2

    • PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. 

    • Apabila PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka, alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.

  • Langkah 3

    • Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai (SELESAI).

    • Jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID (TIDAK PUAS!), maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

LANGKAH 1 (1).jpg

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.