Lewati ke konten utama
Tugas & Fungsi

Profile

Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah IV

Tugas & Fungsi

WhatsApp Image 2026-09-29 at 14.43.40.jpeg

Bedasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 227 & 228:
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang - undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Pasal 227 :
    • (1) Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa bandar udara terdekat.
    • (2) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat

    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
    Pasal 228 :
    Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab :

    • Menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
    • Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
    • Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
    • Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
    • Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
    • Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.

    WEWENANG

    Pasal 229 :
    Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai wewenang:
    • Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
    •  Mengatur, mengendalukan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
    • Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan;
    • Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
    • Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta daerah lingkungan kerja bandar udara serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara;
    • Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
    • Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.