Profile
Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah IV
Tugas & Fungsi

Bedasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 227 & 228:
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang - undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Pasal 227 :
-
- (2) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 228 :
Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
- Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
- Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
- Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
- Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.
WEWENANG
Pasal 229 :
Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai wewenang:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
- Mengatur, mengendalukan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
- Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan;
- Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
- Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta daerah lingkungan kerja bandar udara serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara;
- Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
- Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.