Lewati ke konten utama
Profil

Profile

Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah IV

Profil

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV I Gusti Ngurah Rai - Denpasar

profile (1).png


Dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna fungsi Pemerintahan  serta menjamin tersedianya pelayanan pada masyarakat terhadap Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan, ditetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai Bali, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2004  tanggal 15 Oktober 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara

Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai berdiri pada tanggal 9 Agustus 2005 beralamat di Jalan Raya Tuban  No. 104, Kuta, Badung  sampai dengan  30 September 2006. Pada tanggal 1 Oktober 2006 mulai menempati Kantor  di Jl. Juanda 1 Tuban

Tugas utamanya menyelenggarakan pengawasan, pengendalian serta pemantauan di bidang keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban di Bandar Udara Ngurah Rai berdasarkan peraturan perundang undangan penerbangan sipil yang berlaku baik Internasional maupun Nasional.

Bedasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 227 & 228:

Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang - undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Pasal 227 :

  • (1) Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa bandar udara terdekat.
  • (2) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 228 :
Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  • Menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
  • Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
  • Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
  • Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
  • Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.

WEWENANG

Pasal 229 :

Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai wewenang:

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  • Mengatur, mengendalukan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  • Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan;
  • Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  • Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta daerah lingkungan kerja bandar udara serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara;
  • Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
  • Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Informasi Kontak

Alamat

Jalan Airport I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kab. Badung, Bali

Telepon

03619351710