Profil
Informasi Profil PPID OBU IV - Denpasar
Profil
Informasi Profil PPID OBU IV - Denpasar
Latar Belakang
PROFIL PPID KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH IV
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV hadir sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Amanat konstitusional tersebut kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV berpedoman pada visi:
“Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.”
Visi tersebut menjadi landasan bagi PPID dalam memberikan layanan informasi publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya hubungan yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah dengan masyarakat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menjalankan misi dengan menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; meningkatkan kualitas layanan informasi publik; meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia layanan informasi publik; meningkatkan sarana dan prasarana guna mendukung efisiensi dan efektivitas layanan; serta meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat desentralisasi.
Pelaksanaan visi dan misi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dalam mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun transparansi, memperkuat akuntabilitas, mendorong partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan sarana dan prasarana, serta inovasi dalam penyampaian informasi menjadi bagian dari upaya untuk memberikan pengalaman pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Lebih dari sekadar menyediakan informasi, PPID berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Informasi publik yang dikelola dengan baik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan, khususnya di sektor transportasi.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV meyakini bahwa kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan, diperkuat oleh akuntabilitas, dan diwujudkan melalui pelayanan yang berkualitas. Oleh karena itu, komitmen terhadap keterbukaan informasi akan terus diperkuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan semangat Transparan, Objektif, dan Prima, PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperluas akses masyarakat terhadap informasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan wujud nyata komitmen untuk melayani, membuka ruang partisipasi, dan membangun kepercayaan publik.
Layanan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.