Lewati ke konten utama
PPID

Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

Tata cara pengajuan sengketa informasi

Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

Tata cara pengajuan sengketa informasi

Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik

  • Langkah 1

    • Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

    • Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.

  • Langkah 2

    • Dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 hari kerja.

    • Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.

  • Langkah 3

    • Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

    • Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai (SELESAI)

  • Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik.jpg

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.