Kemenhub dan TNI AD Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di BLU UPBU Kalimarau untuk Dukung Pertahanan Negara

Humas DJPU
Rabu, 21 Oktober 2026
32 kali dilihat
Gambar Artikel Kemenhub dan TNI AD Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di BLU UPBU Kalimarau untuk Dukung Pertahanan Negara

Jakarta, (21/10/2026) — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penggunaan sementara dan penggunaan bersama Barang Milik Negara (BMN) di Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kerja sama ini menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sekaligus mendukung pelayanan transportasi udara dan pelaksanaan tugas pertahanan negara.

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara sektor transportasi dan sektor pertahanan.

 

“Kerja sama ini menunjukkan bahwa aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama, baik untuk mendukung pelayanan penerbangan sipil maupun pelaksanaan tugas pertahanan negara,” ujar Achmad Setiyo.

Melalui perjanjian ini, lahan seluas 50.600 meter persegi di BLU UPBU Kalimarau digunakan sementara untuk mendukung pembangunan dan pengoperasian fasilitas Skadron 41 Amur Nirbaya Yudha, Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Puspenerbad). Selain itu, landas pacu bandar udara diatur untuk digunakan bersama dalam mendukung kegiatan penerbangan sipil dan kegiatan pertahanan.

 

Achmad Setiyo menegaskan bahwa pengelolaan BMN dalam kerja sama ini harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan sementara tersebut tidak mengubah status kepemilikan aset yang tetap tercatat sebagai BMN Kementerian Perhubungan. Setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan juga harus dikoordinasikan serta mendapat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, keselamatan dan keamanan penerbangan serta keberlangsungan pelayanan penerbangan sipil tetap menjadi prioritas. Seluruh kegiatan operasional, penggunaan fasilitas bersama, maupun penyesuaian jam operasional bandar udara akan dikoordinasikan dengan BLU UPBU Kalimarau dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas, personel, pelayanan lalu lintas penerbangan, serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

 

“Kami berharap perjanjian ini tidak hanya menjadi landasan administratif, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten melalui koordinasi, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, pemanfaatan aset negara dapat berjalan optimal, mendukung tugas pertahanan, dan tetap menjamin pelayanan penerbangan sipil yang selamat, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Komandan Puspenerbad, Mayor Jenderal TNI Moch. Masrukin, menyampaikan apresiasi kepada Kemenhub atas dukungan yang diberikan dalam pemanfaatan aset di BLU UPBU Kalimarau.

 

“Kerja sama ini sangat berarti bagi kami dalam mendukung kesiapan operasional Skadron 41 Amur Nirbaya Yudha untuk melaksanakan tugas pertahanan negara, khususnya di wilayah Kalimantan. Kami berkomitmen untuk mematuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan serta terus berkoordinasi dengan pengelola bandar udara agar kegiatan kami tidak mengganggu pelayanan penerbangan sipil,” ujar Masrukin.

Ditjen Perhubungan Udara juga menyampaikan apresiasi kepada TNI AD beserta jajaran atas dukungan dan komitmen dalam mewujudkan kerja sama ini. Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara serta menjadi contoh kolaborasi yang baik dalam pengelolaan aset dan infrastruktur nasional. (IT/RA/NR)

Bagikan Berita Ini

Pencarian

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Gambar Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan