Kemenhub Perkuat Profesionalisme PPNS Penerbangan Sipil Hadapi Reformasi Hukum Nasional

Humas DJPU
Kamis, 15 Oktober 2026
33 kali dilihat
Gambar Artikel Kemenhub Perkuat Profesionalisme PPNS Penerbangan Sipil Hadapi Reformasi Hukum Nasional

Jakarta, (15/10/2026) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penerbangan Sipil Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (15/10). Kegiatan ini penting bagi keselamatan dan keamanan penerbangan nasional khususnya terkait penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum di sektor penerbangan.

Mengusung tema “Penguatan Peran PPNS Penerbangan Sipil dalam Mengawal Reformasi Sistem Peradilan Pidana melalui Penegakan Hukum yang Profesional, Adaptif, dan Berkeadilan”, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman terhadap reformasi hukum nasional, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta meningkatkan kapasitas penyidik dalam menghadapi perkembangan tindak pidana di sektor penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor penerbangan harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan proporsional dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak setiap orang.

 

“Penerbangan sipil bukan sekadar sarana konektivitas, tetapi merupakan sistem strategis yang menopang mobilitas masyarakat, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, dan kehadiran negara di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, setiap pelanggaran dan tindak pidana di bidang penerbangan harus ditangani secara profesional, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lukman.

Lukman menjelaskan, pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP yang telah dibaharui sejak 2 Januari 2026 menjadi momentum bagi PPNS Penerbangan Sipil untuk memperkuat pemahaman hukum dan menyesuaikan pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian tersebut mencakup pemahaman atas batas kewenangan penyidik, prosedur penyidikan, koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penuntut umum, pemenuhan hak para pihak, serta pengelolaan barang bukti dan bukti elektronik. Setiap tindakan penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas proses, kekuatan pembuktian, dan keadilan hasilnya. Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, serta kepastian prosedur harus menjadi pondasi utama dalam setiap pelaksanaan kewenangan penyidikan,” tegasnya.

 

Rakornas PPNS Bidang Penerbangan Sipil Tahun 2026 memiliki lima tujuan utama, yaitu menyelaraskan pemahaman mengenai reformasi hukum nasional dan implikasinya terhadap penyidikan; memperkuat koordinasi PPNS dengan institusi penegak hukum dan instansi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu; meningkatkan kapasitas penyidik dalam menghadapi perkembangan tindak pidana berbasis teknologi dan ancaman baru di bidang penerbangan, termasuk penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone, kejahatan siber, dan dokumen elektronik; memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas PPNS; serta menyusun rekomendasi strategis bagi penguatan kebijakan penegakan hukum di bidang penerbangan sipil.

Dalam pelaksanaannya, Rakornas menghadirkan narasumber dari berbagai institusi dan latar belakang keahlian untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tantangan penegakan hukum penerbangan. Materi yang dibahas meliputi koordinasi penyidikan PPNS dalam pembaruan sistem peradilan pidana oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri, kesiapan PPNS menghadapi pembaharuan KUHAP dan penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta penegakan hukum terhadap ancaman baru di bidang penerbangan, termasuk drone, kejahatan siber, dan dokumen elektronik, oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

Sebanyak 81 peserta mengikuti Rakornas ini. Peserta berasal dari sejumlah unit kerja di lingkungan kantor pusat Ditjen Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), serta sub sektor terkait lainnya. Kehadiran peserta dari berbagai unit kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan di sektor penerbangan sipil.

Pada kesempatan yang sama, penguatan ketahanan siber turut menjadi perhatian dalam upaya menjaga keamanan dan kesinambungan operasional penerbangan nasional. Ketergantungan sektor penerbangan terhadap sistem elektronik dan pertukaran data menjadikan perlindungan infrastruktur informasi, peningkatan kemampuan deteksi dan penanganan insiden, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait sebagai bagian penting dari penguatan keamanan penerbangan.

 

Melalui Rakornas PPNS Bidang Penerbangan Sipil Tahun 2026, Ditjen Perhubungan Udara berharap terbangun pemahaman bersama dan kolaborasi yang semakin kuat antarlembaga, sekaligus menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat ditindaklanjuti untuk mendukung penegakan hukum di sektor penerbangan sipil.

“Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan yang semata-mata keras, melainkan penegakan yang sah, konsisten, efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku industri penerbangan. Saya berharap seluruh PPNS Penerbangan Sipil terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, dan bekerja secara kolaboratif untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kepastian hukum penerbangan nasional,” tutup Lukman.(CN/RA/NR)

 

Bagikan Berita Ini

Pencarian

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Gambar Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan