Jakarta, (28/09/2026) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa penerbangan Batik Air ID 6820 dengan rute Jakarta (CGK)-Lubuklinggau (LLJ) pada Minggu, (27/9), mengalami pengalihan penerbangan (divert) kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, akibat kondisi cuaca buruk di sekitar Bandar Udara Silampari, Lubuklinggau.
Penerbangan tersebut menggunakan pesawat Airbus A320 dengan registrasi PK-LAM. Pesawat berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 14.29 WIB dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Silampari pada pukul 15.29 WIB.
Saat melakukan pendekatan akhir (final approach) menuju Bandar Udara Silampari, kondisi cuaca mengalami penurunan berupa hujan deras yang disertai angin kencang. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pilot memutuskan untuk melakukan go around sebagai langkah keselamatan penerbangan.
Karena kondisi cuaca belum memungkinkan untuk melanjutkan proses pendaratan secara aman, pilot kemudian memutuskan untuk mengalihkan penerbangan (divert) kembali ke Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa keputusan go around dan divert merupakan bagian dari prosedur keselamatan penerbangan yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan penerbangan.
“Pada saat pesawat melakukan final approach, kondisi cuaca di sekitar Bandara Silampari mengalami hujan deras disertai angin kencang. Pilot kemudian melakukan go around dan, setelah mempertimbangkan kondisi cuaca yang belum membaik, memutuskan untuk divert kembali ke Jakarta demi keselamatan penerbangan,” ujar Lukman.
Sebagai dampak dari pengalihan tersebut, penerbangan Batik Air ID 6820 dinyatakan canceled flight. Terhadap kondisi tersebut, maskapai telah melakukan penanganan kepada penumpang dengan menyediakan pilihan pengembalian biaya tiket (refund) sebesar 100 persen, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule) dengan biaya ditanggung oleh maskapai, serta pengalihan rute penerbangan (reroute) dengan biaya ditanggung oleh maskapai.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau kepada seluruh pengguna jasa angkutan udara untuk senantiasa memperhatikan informasi dan pemberitahuan resmi dari maskapai terkait kondisi penerbangan, khususnya apabila terjadi perubahan jadwal yang dipengaruhi oleh kondisi cuaca.
Ditjen Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara dan badan usaha angkutan udara untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan penerbangan.(RA/EP)