Lewati ke konten utama

Standar Pelayanan

Standar penyelenggaraan layanan informasi publik

Standar Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik merupakan pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Standar ini mengatur proses penerimaan, pengelolaan, penyampaian, hingga dokumentasi informasi publik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan layanan informasi publik bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan UPBU Kelas III Mentawai.

Dokumen Standar Pelayanan

DOKUMEN STANDAR PELAYANAN MENTAWAI (buka di tab baru)

Dokumen Standar Pelayanan UPBU Kelas III Mentawai merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, cepat, tepat, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pengguna jasa bandar udara.

pdf • 540.9 KB • 30 Sep 2026 • 51x diunduh