Melawan Gratifikasi

Laporkan Gratifikasi di Bandara

QR Code Pengaduan Belum Tersedia

Bandar Udara Mentawai belum mengunggah QR code pengaduan gratifikasi. Silakan hubungi petugas di bandara atau kunjungi halaman ini kembali nanti.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), setiap pegawai dan penyelenggara negara wajib menolak serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila Anda mengetahui, mengalami, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan di bandar udara, segera laporkan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah ditetapkan. Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Mari bersama membangun budaya integritas dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun dan mendukung terwujudnya pelayanan bandar udara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.